Cegah Covid-19, Kodim 0826/ Pamekasan Gelar Vaksinasi di Pasar

    Cegah Covid-19, Kodim 0826/ Pamekasan Gelar Vaksinasi di Pasar
    Vaksinasi Di Pasar Kolpajung Pamekasan

    Pamekasan - Kodim 0826 Pamekasan Membentuk Tim Vaksinasi Mobile yang khusus memberikan pelayanan vaksinasi di Pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Pamekasan.

    Hal tersebut sebagai bentuk upaya dari Kodim 0826 Pamekasan dalam percepatan vaksinasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pamekasan.

    Tim vaksinasi mobile dipimpin oleh Letda Arh Taufik dari Kodim 0826 Pamekasan, sebagai penanggung jawab kegiatan dilapangan.

    Saat ditemui di lokasi yaitu di Pasar Kolpajung Jl Ronggo Sukowati, Jum'at (07/01/2022), letda Arh Taufik mengatakan, Tim Vaksinasi Mobile dari Kodim 0826 Pamekasan melaksanakan kegiatan setiap hari, dengan berpindah-pindah dari pasar ke pasar.

    "Hari ini kita melaksanakan vaksinasi di Pasar Kolpajung Pamekasan besok kita akan berpindah ke pasar yang lain."ucapnya.

    Selain itu ia juga mengatakan bahwa, tim vaksinasi mobile juga memberikan pelayanan vaksinasi secara door to door, yang dilaksanakan pada malam hari ke rumah-rumah warga, bersama Babinsa Koramil 0826-01 Kota Pamekasan.

    Sementara itu, Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf Tejo Baskoro melalui Kepala Staf Kodim 0826 Pamekasan Mayor Inf Imam Suyoso S.Ag menjelaskan bahwa, tugas tim vaksinasi mobile yaitu untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi serta upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pamekasan. 

    "Kita juga sudah perintahkan kepada satuan bawah yaitu Koramil yang ada di tiap-tiap kecamatan, untuk membentuk tim vaksinasi mobile yang bertugas di wilayah kecamatan masing-masing, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayahnya, agar percepatan vaksinasi lebih maksimal." jelasnya.

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Pendampingan Vaksinasi, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami