Puluhan Prajurit Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Donor Darah

    Puluhan Prajurit Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Donor Darah

    PAMEKASAN - Kodim 0826 Pamekasan bekerja sama dengan PMI Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan bhakti sosial donor darah di Aula Makodim 0826 Pamekasan, Senin (06/06/2022).

    Dandim 0826 Pamekasan mengatakan Kegitan donor darah dilakukan dalam rangka bhakti sosial untuk membantu kekurangan stok darah yang ada di PMI Kabupaten Pamekasan. 

    "Kegiatan donor darah ini sebagai bentuk bhakti sosial Kodim 0826 Pamekasan,  serta untuk membantu ketersediaan stok darah di PMI Kabupaten Pamekasan" tutur Letkol Inf Ubaydillah. 

    "Kegiatan donor darah bersama PMI Kabupaten Pamekasan kita laksanakan setiap dua bulan sekali, " terangnya.

    Kegiatan donor darah diikuti oleh puluhan prajurit Kodim 0826 Pamekasan dengan proses bertahap.

    Pihak PMI Kabupaten Pamekasan menyampaikan terimakasih kepada Kodim 0826 Pamekasan atas pelaksanaan kegiatan donor darah yang telah dilakukan.

    "Terimakasih kepada Kodim 0826 Pamekasan yang telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan donor darah dan kami mengarapkan semoga acara ini berjalan lancar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, ucap Sutris salah satu petugas PMI dari Kabupaten Pamekasan.

    Disampaikan terkait ketersediaan stok darah di PMI Kabupaten Pamekasan saat ini dalam keadaan minus, dikarenakan pasien lebih banyak dari pada pendonor. 

    Pihaknya juga mengatakan bahwa tiap dua bulan sekali PMI Kabupaten Pamekasan selalu mengajukan permohonan terkait pelaksanaan donor di Kodim 0826 Pamekasan. 

    "Kami melaksanakan setiap dua bulan sekali, kadang juga lebih karena adanya kegiatan dari kodim sendiri, " tuturnya. 

    "Harapan kami dari instansi TNI dapat membantu kami untuk melancarkan proses donor darah, " tutupnya. (makruf) 

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Pesan Dandim 0826 Pamekasan Kepada Prajuritnya,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0826 Pamekasan Buka RAT Primer Koperasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami