Sinergi TNI–Polri dan Masyarakat Tanam Pohon Mangrove Di Pesisir Pantai Pademawu

    Sinergi TNI–Polri dan Masyarakat Tanam Pohon Mangrove Di Pesisir Pantai Pademawu

    PAMEKASAN – Waka Polres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu mengahadiri kegiatan puncak penanaman mangrove Nasional secara serentak Jajaran TNI Seluruh Indonesia yang berlokasi di Pantai Padelegen, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, Selasa (15/5).

    Kegiatan penanaman bibit Mangrove ini juga dihadiri oleh personil TNI-Polri serta Masyarakat.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan kegiatan ini merupakan upaya TNI-Polri bersama pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melestarikan alam melalui konservasi dan penghijauan kembali di daerah pesisir. Tuturnya

    “Tanaman mangrove memiliki berbagai banyak manfaat dan peran yang amat penting bagi keberlanjutan lingkungan, Mangrove diyakini dapat bermanfaat untuk menstabilkan garis pantai, mengurangi erosi dari gelombang badai, arus ombak dan pasang surut’, ucap Kasihumas Polres Pamekasan, Rabu (16/5/2023).

    “Semoga penanaman pohon mangrove ini bisa bermanfaat dalam menjaga ekosistem dan sebagai langkah mitigasi bencana, mari kita jadikan penanaman mangrove ini sebagai langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kesadaran lingkungan bagi generasi untuk masa mendatang. Pungkasnya

    “Mudah-mudahan apa yang kita tanam pada hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya di wilayah Kecamatan Pademawu Kab. Pamekasan, ” ungkapnya.

    Dengan adanya kegiatan penanaman mangrove ini masyarakat diharapkan ikut serta dalam menjaga ekosistem mangrove di kawasan pesisir pantai.

    Lebih lanjut, beliau menekankan kepada setiap individu harus bisa menjaga lingkungan tanpa merusaknya agar dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0826/Pamekasan Tanam Ratusan Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Bantu Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami