Tingkatkan Sinergi, Serma Achmad Gufron Dampingi Danramil Pademawu Hadiri Zoom Meeting Program Polisi RW

    Tingkatkan Sinergi, Serma Achmad Gufron Dampingi Danramil Pademawu Hadiri Zoom Meeting Program Polisi RW

    PAMEKASAN - Dalam rangka memperkuat sinergitas antara pihak militer, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa, Babinsa Koramil 0826/06 Pademawu, Serma Achmad Gufron, aktif berpartisipasi dalam giat Zoom Meeting Peninjauan dan Asistensi Program Polisi RW di wilayah Jawa Timur bertempat di Balai Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kamis (27/07/2023).

    Serma Achmad Gufron menyatakan apresiasi dan komitmennya terhadap Program Polisi RW. Ia mengakui bahwa melalui sinergi antara TNI, kepolisian, dan masyarakat, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

    "Selaku Babinsa saya mendukung adanya Polisi RW untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, "ucapnya.

    Selain itu Serma Achmad Gufron menambahkan, "diharapkan tingkat keamanan dan ketertiban di tingkat desa semakin meningkat, serta menjadikan Desa Pademawu sebagai contoh yang baik bagi desa-desa lainnya dalam upaya menciptakan kehidupan yang harmonis dan damai di masyarakat, "tambahnya.

    Kapten Cba Joko Wulyo selaku Danramil Pademawu memberikan arahan dan panduan bagi para Babinsa, termasuk Serma Achmad Gufron, tentang peran mereka dalam mendukung program tersebut. 

    "Selama menjabat Danramil Pademawu, saya melihat Kedekatan yang erat antara Babinsa dan masyarakat, hal ini menjadi modal penting dalam menjalankan Program Polisi RW, karena mereka berada di garis depan dalam memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, "pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Gatot Pramono Gandeng Mahasiswa MMD...

    Artikel Berikutnya

    Sambut HUT Ke-57 Korem 084/BJ, Kodim 0826...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami