Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pantau Penyerahan BPNT Dari Kemensos Untuk Warga

    Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pantau Penyerahan BPNT Dari Kemensos Untuk Warga

    Pamekasan - Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Sertu Mohammad Fauzi melakukan pemantauan dalam pelaksanaan penyerahan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) kepada warga oleh petugas dari PT Pos Indonesia bertempat di Balai Desa Taraban Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin (28/02/2022).

    Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2022, mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Taraban. Guna percepatan pencairan dana BPNT Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia.

    Dalam proses pencairan BPNT juga di dampingi oleh Kaur dan Perangkat Desa Taraban Muhammad Sunar dan Mauludi serta Babinsa Desa Taraban Sertu Muhammad Fauzi. 

    Sertu Muhammad Fauzi mengatakan, Bahwa pendampingan yang ia lakukan untuk memastikan proses penyaluran BPNT kepada warga, berjalan dengan lancar dan tertib.

    "Kita lakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses penyerahan BNTP, yang dilakukan oleh petugas Pos Indonesia kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan lancar, "ucapnya.

    "Sebanyak 97 KPM telah menerima bantuan, dengan masing-masing sebesar Rp 600 ribu. BPNT ini merupakan tahap pertama untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan Januari, Februari dan Maret, " tuturnya.

    Sertu Mohammad Fauzi juga berharap bantuan dari pemerintah dapat digunakan dengan sebaik mungkin oleh warga, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (mkr) 

    Pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Membentuk Kemanunggalan TNI dengan Rakyat,...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826 Pamekasan Bantu Evakuasi Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami