Bentuk Kepedulian, Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan Berikan Bingkisan Kepada Personil Pos Pam Nataru

    Bentuk Kepedulian, Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan Berikan Bingkisan Kepada Personil Pos Pam Nataru

    PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M. Tr. Opsla, didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan Ny. Widya Dani beserta Waka Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo, S.H., M.H., dan Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Ny. Naya Andy, mengunjungi Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Natal 2023 dan Malam Tahun Baru 2024 di Kabupaten Pamekasan, Rabu (27/12/2023).

    Dalam kunjungannya tersebut, Bapak Kapolres dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan memberikan motivasi kepada personil Pos Pam dan Pos Yan  Polres Pamekasan agar tetap semangat dalam menjalankan tugas.

    Selain itu, personil Pos Pam dan Pos Yan diberi bingkisan berupa  makanan ringan dan minuman oleh Bapak Kapolres dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan. Sebagai bentuk kepedulian kepada personil yang sedang menjalankan tugas pengamanan Nataru.

    Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, "kunjungan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Bhayangkari kepada personel kepolisian yang bertugas di pospam selama menjalankan tugas pengamanan Natal dan malam Tahun Baru."

    Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk perhatian terhadap anggota Polri, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan antara keluarga besar Polri dan Bhayangkari dalam mendukung tugas-tugas pengamanan di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan juga berpesan kepada personil yang melaksanakan pengamanan untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis dan pahami tugas maupun fungsinya masing-masing sesuai SOP.

    “Selalu Siap siaga dan waspada dalam melaksanakan tugas Pengamanan, jangan pernah lengah sedikitpun”, Pintanya. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    “Rata-Rata di Atas 95 persen” Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami