Serma Andi Ismanto Hadiri Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama

    Serma Andi Ismanto Hadiri Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama

    PAMEKASAN - Serma Andi Ismanto Bati Wanwil Koramil 0826-09 Pakong menghadiri Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama bertempat di Balai Desa Seddur, Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Jum'at (23/06/2023).

    Kampung moderasi beragama adalah model kampung yang mengutamakan kolaborasi lintas unsur, lembaga, dan lapisan masyarakat. Tujuannya adalah memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman, toleran, memperkokoh sikap beragama yang moderat berbasis desa atau kampung.

    Serma Andi Ismanto mengatakan bahwa Desa Seddur dipilih sebagai Kampung Muderasi Beragama karena di desa seddur banyak organisasi keagamaan seperti NU, Muhammaddiyah, LDII dan JT namun tetap rukun dan tidak ada gesekan satu dengan yang lain.

    "Keberadaan organisasi keagamaan yang beragam di Desa Seddur, namun masyarakatnya tetap rukun dan bersatu inilah yang menjadikan Desa Seddur sebagai Kampung Muderasi Beragama, "ucap Serma Andi Ismanto. 

    "Harapan kami Desa Seddur dapat menjadi contoh bagi desa-desa yang lain khususnya para masyarakat, agar terus menjaga keberagaman dengan saling toleransi dan saling menghormati antara kelompok agama yang yang ada, "harapnya.

    "Kami sebagai aparat TNI tentunya akan mendukung dan terus berupaya untuk menjaga dan menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman dan tentram di dalam keberagaman yang ada di wilayah, dengan memaksimalkan peran Babinsa yang ada di masing-masing desa, "pungkasnya.

    Kegiatan dihadiri Kasi Binwas Kemenag Pamekasan Ilyasa', MA., Sekcam Rifki, SH., Kanit Sabhara Aiptu Fathor Rahman, Bati Wanwil Koramil 0826-09 Pakong Serma Andi Ismanto, Kepala KUA Kecamatan Pakong beserta Staf dan penyuluh serta Kades Seddur beserta perangkat.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Masuk Dapur Warga Danramil 0826-08 Palengaan...

    Artikel Berikutnya

    Turun Ke Sawah, Babinsa Koramil 0826-01...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami