Dandim 0826/Pamekasan Hadiri Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan

    Dandim 0826/Pamekasan Hadiri Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan

    PAMEKASAN - Komandan Kodim 0826/Pamekasan menghadiri Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (Kasat Kamling) di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Rabu (21/06/2023).

    Apel Kasat Kamling dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas menjelang Pemilu 2024.

    Kegiatan Apel dipimpin Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, S.H., S.I.K., M.I.K., yang didampingi Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah, S.I.P., Wabub Pamekasan, Dr. RB. Fatah Yasin, M. Si.

    Sebagai pimpinan Apel Kapolres Pamekasan menyampaiakan amanat Kapolri bahwa kegiatan apel ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya revitalisasi satkamling dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.

    "Satkamling adalah garda terdepan disetiap lingkungan RT/RW pada kelurahan/desa, oleh karena itu kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif, "jelasnya.

    Sementara itu Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah ditemui seusai kegiatan menyampaiakan dukungan atas keberadaan Satkamling untuk turut menjaga keamanan dilingkungannya masing-masing.

    "Terciptanya situasi keamanan, ketertiban dan situasi yang kondusif harusnya memang tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat, salah satunya Satkamling, "ucapnya.

    "Oleh karena itu, seluruh komponen masyarakat dan Satkamling harus semakin berperan aktif dan terus bersenergi dengan aparat keamanan baik Babinsa maupun Babinkamtibmas yang ada di wilayah, " lanjutnya.

    Letkol Inf Ubaydillay berharap kegiatan ini dapat menambah semangat dan mengoptimalkan peran Satkamling guna menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0826/Pamekasan Serahkan Secara Simbolis...

    Artikel Berikutnya

    Tanamkan Cinta Tanah Air, Peltu Joni Purbana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami