Forkopimda Pamekasan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Pamor Keris

    Forkopimda Pamekasan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Pamor Keris

    Pamekasan - Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0826 Pamekasan Mayor Inf Imam Suyoso S.Ag menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Patroli Motor Penegakan Prokes di Masyarakat (Pamor Keris) di Lapangan Multifungsi Sarja Arya Racana Ex.Polwil Pamekasan Jl. Raya Nyalaran No. 224, Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Senin (24/01/2022).

    Apel gelar pasukan patroli motor penegakan protokol kesehatan untuk masyarakat Jawa Timur (Pamor Keris) dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sumberdaya pendukung lainnya yang terlibat dalam Tim Pamor Keris, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan sasaran yang sudah ditentukan, khususnya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. 

    Sekda Kabupaten Pamekasan Ir Totok Hartono didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dan Kasdim 0826 Pamekasan Mayor Inf Imam Suyoso S.Ag  mengecek secara langsung kesiapan personel apel yang terdiri dari anggota TNI, Polri, maupun Satpol PP dan instansi terkait untuk bersinergi dalam melakukan penegakan protokol kesehatan.

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam amanatnya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Pamekasan Ir Totok Hartono mengatakan, Tim Pamor Keris ini nantinya akan melakukan patroli secara rutin, dengan sasaran penegakan protokol kesehatan dan cipta kondisi harkamtibmas di wilayah Jatim.

    "Dengan adanya kegiatan Pamor Keris penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan lancar, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan nasional."

    Setelah apel gelar pasukan, kegitan dilanjutkan dengan Patroli bersama di wilayah Kota Pamekasan.

    (mkr) 

    Pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826 Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami