Jelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan Ungkap 37 Kasus dan 40 Tersangka Kejahatan

    Jelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan Ungkap 37 Kasus dan 40 Tersangka Kejahatan

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, menggelar Konferensi Pers hasil ops Pekat Semeru 2023 dan Hasil KRYD bertempat di Lapangan multifungsi Polres Pamekasan Jl. Nyalaran, Senin (17/4/2023).

    Agenda konferensi Pers menjelang Ops Ketupat Semeru 2023, dihadiri langsung Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah, Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Jasin, PJU Polres Pamekasan serta sejumlah tokoh Agaman, Tokoh masyarakat mulai dari MUI, Muhamadiyah dan NU yang ada di wilayah setempat.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan bahwa, operasi Pekat Semeru 2023 dilaksanakan selama 12 hari, dari  tanggal 17 s.d 28 Maret 2023 dan dilanjutkan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 10 s.d 16 April 2023.

    Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut, Polisi mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen dan kegiatan penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api, penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

    “Kegiatan tersebut guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1444 H/2023, ” ucap Kapolres Pamekasan.

    Adapun selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru-2023 dan KRYD Polres Pamekasan dapat ungkap sebanyak 37 kasus dengan 40 pelaku/tersangka, meliputi premanisme 9 kasus dengan 9 tersangka. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 25.000 dan 5 bilah Sajam jenis pisau dan samurai.

    Selain itu, lanjut dia, jenis kasus prostitusi 1 kasus, tersangka satu orang dengan BB uang tunai Rp 200.000.

    Kemudian, jenis kasus judi 6 kasus,  tersangka 6 orang dengan BB uang tunai Rp 28.000 buku rekapan dan 6 buah hp berbagai merk.

    "Miras 13 kasus 15 tersangka dengan BB kurang lebih 513 liter atau 861 botol berbagai jenis dan jenis kasus handak 2 kasus 2 tersangka dengan BB 1 plastik bubuk mesiu dan perlengkapannya, " kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana.

    Dikatakannya, Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan 4 orang yang diduga menjadi budak Narkoba. Dengan barang bukti sabu 2, 56 gram, 4, 19 gram dan 4 butir pil tablet warna putih dengan logo Y.

    "Knalpot Brong 13 tilang dan 17 STP Gakkum BB 30 unit knalpot brong. Curanmor 1 kasus 1 tersangka dengan BB ranmor R2 dengan identitas ranmor 1 unit sepeda motor Honda beat nopol M 3622 BR. Kemudian jenis kasus Curat 1 kasus 1 tersangka DPO dan Pemerkosaan 1 kasus 1 tersangka, " pungkasnya.

    Usai giat konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan Miras dan pemotongan knalpot brong, yang disaksikan langsung oleh forkopimda serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0826/Pamekasan Salurkan Bansos Bagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami