Koramil 0826-07 Pegantenan Bantu Pengeboran Sumber Air Bantuan Kemenhan RI Di Desa Plakpak

    Koramil 0826-07 Pegantenan Bantu Pengeboran Sumber Air Bantuan Kemenhan RI Di Desa Plakpak

    PAMEKASAN - Wilayah teritorial Kodim 0826/Pamekasan kembali merasakan kebaikan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) dalam bentuk bantuan sumber air. Salah satu lokasi yang mendapat manfaat dari program ini adalah Dusun Rongrongan, Kecamatan Plakpak, Kabupaten Pamekasan, yang baru-baru ini telah menjalani proses pengeboran.

    Dalam upaya memastikan kelancaran pelaksanaan pengeboran ini, Personel dari Koramil 0826-07 Pegantenan turut serta melaksanakan pendampingan.

    Serka Riyadi, Babinsa Desa Plakpak, mengungkapkan, "Kami sebagai aparat kewilayahan siap memberikan pendampingan demi kelancaran kegiatan pengeboran ini, " Rabu (23/08/2023).

    Pjs. Danramil 0826-07 Pegantenan, Letda Inf Taufik Ismail, menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan tim dari Kemenhan RI dalam mengawal dan mendukung kelancaran pengeboran di wilayahnya. 

    "Pengeboran ini merupakan bantuan berharga dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk mengatasi permasalahan air di wilayah Pamekasan, khususnya di Desa Plakpak, " katanya.

    Warga Desa Plakpak merasa sangat bersyukur atas bantuan sumber air yang mereka terima dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama Kemenhan RI, yang telah membantu mengatasi permasalahan air di wilayah mereka.

    Riskiyah, salah satu warga Dusun Rongrongan, berkata, "Saya selaku warga di sini, merasa senang karena mendapatkan bantuan sumber air, sehingga kami dapat menikmati air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah dan TNI yang telah membantu mengatasi permasalahan air di desa kami."

    Bantuan sumber air ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari warga Plakpak, serta menjadi contoh kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menjawab tantangan lingkungan.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Gelar Piramida, “Wujud...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0826-05 Larangan Bersama forkopimka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami