Sambangi Warung Kopi, Polisi Ajak Tingkatkan Toleransi dan Jauhi Paham Radikalisme

    Sambangi Warung Kopi, Polisi Ajak Tingkatkan Toleransi dan Jauhi Paham Radikalisme

    PAMEKASAN - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) merupakan ujung tombak Polri di lapangan dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat.

    Untuk membangun kemitraan antara Polisi dengan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Bhabinkamtibmas Polsek Pademawu rutin melakukan sambang Desa ke warga binaannya. 

    Sambang desa kali ini, menyasar ke warung Kopi yang berada di Desa Dasok, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan. Dalam kesempatan tersebut anggota Bhabinkamtibmas menyempatkan diri untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di bulan suci Ramdahan.

    Tingkatkan toleransi antar umat beragama, Menjauhi paham radikal, Menjauhi narkoba, Tertib berlalu lintas dan Bijak menggunakan media sosial.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa kegiatan sambang desa itu sangatlah penting, karena dengan kegiatan menyambangi masyarakat kita akan lebih mudah mendapatkan informasi dan bisa mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung.

    “ Ini salah satu sarana untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sehingga terjalin komunikasi aktif untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang selalu kondusif.” Ucap Iptu Sri Sugiarto, Rabu (5/4/2023).

    Dalam hal ini pemeliharaan keamanan dalam negeri adalah tugas pokok Polri akan tetapi tanpa adanya dukungan dan bantuan dari warga masyarakat semuanya tidak akan mencapai hasil yang diharapkan. Oleh karena itu dukungan dan saran serta informasi-informasi yang berkaitan dengan kamtibmas sangat diharapkan demi kondusifitas wilayah Pamekasan. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Rasa Aman Saat Sholat Tarawih, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Warga Tidak Mampu Babinsa Klompang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami