Silaturrahmi dengan Awak Media, Kapolres Pamekasan Gelar Acara Ngopi Bareng Media Piramida

    Silaturrahmi dengan Awak Media, Kapolres Pamekasan Gelar Acara Ngopi Bareng Media Piramida

    PAMEKASAN, - Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto kembali menggelar silaturahmi bersama awak media di Ruang Sihumas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022). 

    Acara yang dikemas dalam tajuk Ngopi Bareng Media “Piramida” ini dirancang untuk meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara Kepolisian dengan awak media.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasn AKP NIning Dyah PS, KBO Reskrim Polres Pameksan serta sejumlah awak media dan paguyuban wartawan Kab. Pamekasan.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengucapkan banyak terimakasih kepada semua awak Media atas kerjasama yang terjalin.”kegiatan silaturahmi ini, tidak lain untuk menumbuhkan rasa solidaritas kebersamaan bersama awak media dalam membangun opini atau berita positif di wilayah hukum Polres Pamekasan, " tuturnya.

    Selain itu pihaknya menyampaikan apresiasi Kepada seluruh awak Media yang juga berperan membantu mensukseskan vaksinasi dan juga membantu menepis berita-berita Hoaxs.

    Karena menurutnya, dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat melalui pemberitaan yang positif, masyarakat jadi paham dan antusias mengikuti vaksinasi.

    Pihaknya berharap, kegiatan piramida yang juga merupakan program Kapolda dengan media bisa terus terjalin dengan baik agar harkamtibmas bisa terus terjaga.

    “Semoga kegiatan ini terus terjalin dan kita semua tentunya selalu tetap saling bekerjasama dengan berkoordinasi dan kolaborasi yang bertujuan untuk kemajuan Pamekasan, " ucap Kapolres Pamekasan.(Hms/Jon)

    PAMEKASAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Asah Kemampuan Prajurit Kodim 0826 Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Pamekasan Buru DPO Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami