Antisipasi Penyebaran PMK Di Pamekasan Petugas Gabungan TNI-Polri Gelar Pemeriksaan Roda Empat

    Antisipasi Penyebaran PMK Di Pamekasan Petugas Gabungan TNI-Polri Gelar Pemeriksaan Roda Empat

    PAMEKASAN - Guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Pamekasan, petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Mantri Kehewanan menggelar pemeriksaan kendaraan yang mengangkut hewan ternak di Pos Ambalat Jl. Raya Ambat Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jum'at (10/06/2022) pagi.

    Merebaknya penyakit PMK membuat pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan antisipasi dan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang akan keluar masuk wilayah pamekasan, terutama hewan sapi.

    Seperti yang telah dilaksanakan pemeriksaan di Pos Ambalat, Petugas gabungan melakukan pengecekan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang membawa sapi, baik dari luar Kabupaten maupun Provensi.

    Serka Daufir anggota Kodim 0826 Pamekasan menjelaskan bahwa, setiap kendaraan roda empat yang membawa hewan ternak seperti sapi maupun kambing dilakukan pemeriksaan dari petugas.

    "Kita bersama perugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan roda empat yang membawa hewan ternak seperti sapi dan kambing yang datang dari luar Kabupaten maupun Provensi, " ujarnya.

    "Petugas dari PBBD juga melakukan penyemprotan untuk mengantisipasi hewan tersebut membawa penyakit sehingga tidak terjadi penularan terhadap hewan ternak yang lain, " lanjutnya.

    Selain melakukan pengecekan dan penyemprotan petugas juga memberikan himbauan kepada pedagang maupun pemilik sapi agar segera melaporkan kepada Babinsa, Babinkamtibmas maupun petugas kesehatan apabila mendapati hewan ternak mereka kurang sehat.

    Serka Daufir berharap penyakit PMK dapat segera berlalu sehingga masyarakat tidak resah, apalagi akan memasuki idul adha dimana akan banyak hewan yang akan dijadikan qurban. (makruf)

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Siswa SDN 1 Murtajih Serma Ach Gufron...

    Artikel Berikutnya

    Terharu Dapat Kue Ulang Tahun, Letkol Inf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami