Linmas Desa Palalang Mendapatkan Pelatihan Dari Anggota TNI 

    Linmas Desa Palalang Mendapatkan Pelatihan Dari Anggota TNI 

    Pamekasan - Guna meningkatkan kemampuan kapasitas Linmas (pelindung masyarakat) dalam menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan tentram, Koramil 0826-09 Pakong dan Polsek Pakong dengan Pemerintahan Desa Palalang menggelar pelatihan Linmas di Balai Desa Palalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Pamekasan, Minggu (09/01/2022).

    Linmas sendiri sangat berperan penting didalam menjaga perlindungan masyarakat di wilayah sekitarnya, selain itu banyak warga yang hanya melihat linmas atau sering mereka sebut dengan Hansip yaitu suatu tugas untuk pertahahan sipil saja.

    Agar Linmas memiliki kapasitas yang baik di dalam menjalankan tugas menjaga ketentraman wilayah, Kopda Abd Halik Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bersama Babinkamtibmas memberikan pelatihan dan pembinaan linmas, dengan beberapa materi yang terkait dengan pengamanan, pertahanan, ketertiban, dan aspek-aspek dalam mengatasi masalah tindakan kriminal maupun non kriminal diwilayah masing-masing. 

    Kopda Abd Halik menyampaikan bahwa pelatihan bagi Linmas merupakan langkah dari pemerintah Desa Palalang untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugasnya.

    "Linmas merupakan mitra dari Babinsa dan Babinkamtibmas yang selalu ada di wilayah bersama masyarakat, sehingga sangat membantu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dilingkungan desa."tuturnya.

    Selama pelatihan peserta Linmas mendapatkan materi PBB (peraturan baris berbaris) untuk membentuk disiplin dan rasa tanggung jawab serta sikap jasmani yang tegap dan tangkas.

    "Selain sosialisasi mengenai perlindungan dan ketertiban, peserta juga mendapakatkan ilmu pelatihan dasar PBB, untuk menumbuhkan sikap disiplin serta rasa percaya diri, sehingga mempunyai keberanian dalam menghadapi tugas yang mengandung resiko untuk menciptakan keamanan lingkungan." ucap Kopda Abd Halik.

    (Mkr)

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Tiga Pilar Kecamatan Tlanakan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pilar Kecamatan Galis Gelar Serbuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami