Operasi Patuh Semeru 2023. Polres Pamekasan Cegah Balap Liar

    Operasi Patuh Semeru 2023. Polres Pamekasan Cegah Balap Liar

    PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan, Madura mengamankan 61 motor tak sesuai standar, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Puluhan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Kabupaten.

    Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berulangkali balapan liar di Jalan Kabupaten tersebut.

    Padahal Satlantas Polres Pamekasan sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pembalap liar ini.

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melaui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto mengatakan, puluhan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan di depan Pendopo Bupati Pamekasan.

    Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan yang diikuti 50 personel gabungan.

    "Kami berhasil mengamankan sebanyak 61 motor tak sesuai standar, dan tanpa dilengkapi STNK" kata IPTU Sri Sugiarto.

    Menurut IPTU Sri, puluhan motor yang diamankan tersebut langsung tilang di tempat.

    Selain itu, puluhan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Pamekasan.

    Pengakuan Kasi Humas, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.

    "Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong, " ujarnya.

    Alasan IPTU Sri, puluhan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan serta indikasi akan melakukan balap liar. 

    Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.

    "Rata rata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa, " ungkapnya.

    Mantan Kapolsek Palengaan ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan.

    Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK.

    Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapannya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa 0826/08 Palengaan Dampingi Penyaluran...

    Artikel Berikutnya

    Personel TNI-Polri dan Dishub Kolaborasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami