Babinsa Koramil 0826/02 Tlanakan Dampingi Petani Persiapan Penanaman Jagung

    Babinsa Koramil 0826/02 Tlanakan Dampingi Petani Persiapan Penanaman Jagung

    PAMEKASAN - Babinsa Koramil 0826/02 Tlanakan, Sertu Achmad Supriyadi, melaksanakan kegiatan pendampingan di Dusun Pandan, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, kabupaten Pamekasan, Jumat (22/12/2023). Dengan tujuan untuk memajukan sektor pertanian, Babinsa turut membantu persiapan penanaman jagung di lahan milik Bapak Sudehri, anggota kelompok tani Pandan Wangi.

    Dalam pendampingannya, Sertu Achmad Supriyadi memberikan pernyataan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian di wilayahnya.

    "Kami berupaya maksimal untuk mendukung petani lokal dalam menghadapi tantangan pertanian, " ungkap Sertu Achmad Supriyadi.

    Pendampingan ini tidak hanya mencakup aspek teknis pertanian, melainkan juga memberikan pemahaman tentang pengolahan lahan yang efektif. Sertu Achmad Supriyadi menilai hal ini krusial untuk memastikan hasil panen yang optimal dan kesejahteraan petani. 

    "Pengolahan lahan yang tepat merupakan kunci kesuksesan dalam bercocok tanam, terutama untuk komoditas jagung, " tambahnya.

    Bapak Sudehri selaku pemilik pemilik lahan yang mendapatkan pendampingan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Babinsa Achmad Supriyadi dan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan.

    "Semoga dengan bimbingan dari Babinsa, kami dapat meningkatkan produktivitas lahan pertanian kami, " ucapnya.

    Pendampingan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi petani lainnya. Dengan upaya bersama antara Babinsa, petani, dan pemerintah setempat, diharapkan sektor pertanian dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam pemenuhan kebutuhan pangan.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0826-07 Pegantenan Dan Forkopimcam...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826/11 Batumarmar Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami