Pupuk Silaturahmi Persit Kodim Pamekasan Anjangsana Ke Warakawuri Dan Warga Tidak Mampu

    Pupuk Silaturahmi Persit Kodim Pamekasan Anjangsana Ke Warakawuri Dan Warga Tidak Mampu

    PAMEKASAN - Persit Kartika Candra Kirana Cabang XLV Kodim 0826 Pamekasan melaksanakan anjangsana dan bhakti sosial ke Warakauri dan masyarakat kurang mampu, Selasa (14/03/2023).

    Kegiatan anjangsana kerumah Warakawuri sebagai wujud kepedulian Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826 Pamekasan terhadap istri dan keluarga dari prajurit Kodim 0826 Pamekasan yang sudah meninggal dunia.

    Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XLV Kodim 0826 Pamekasan Ny. Nuraini Ubaydillah mengatakan, anjangsana kepada Warakawuri dan bhaksos kepada masyarakat yang kurang mampu merupakan bentuk kepedulian Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826 Pamekasan.

    "Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kita kepada Warakawuri yang pernah berjuang bersama-sama serta bentuk kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu, " ucap Ny. Nuraini Ubaydillah. 

    "Kita berharap hubungan kekeluargaan terus terjalin serta dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan jalinan silaturahmi diantara keluarga besar TNI, " tuturnya.

    "Untuk kegiatan bhakti sosial kita juga memberikan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu  yaitu ibu Juarna warga Kelurahan Kolpajung, " pungkasnya.

    Kegiatan anjangsana dilaksanakan kerumah Kiptiyah istri Almarhum Serda Bardi di Dusun Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan dan Nining Sufiatin Istri Almarhum Koptu Hasan Basri di Dusun Nangger Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong.

    Turut dalam rombongan Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah, Ketua Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826 Pamekasan Ny.Nuraini Ubaydillah, Komandan Unit Intel Letda Inf Taufik serta Pengurus Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826 Pamekasan.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0826...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami