Bersama Babinkamtibmas Serda Nurrahman Pengamanan Pengajian Di Wilayah

    Bersama Babinkamtibmas Serda Nurrahman Pengamanan Pengajian Di Wilayah

    PAMEKASAN - Serda Nurrahman Babinsa (Bintara Pembina Desa) Desa Jambaringin bersama Babinkamtibmas Briptu Wibi, melaksanakan pengamanan Pengajian Akbar dalam rangka tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah yang dilaksanakan di Lapangan Desa Jambringin Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Jum'at malam ( 21/07/2023).

    Serda Nurrahman menyampaikan bahwa, pengamanan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para jamaah, sehingga mereka dapat mengikuti pengajian dengan penuh hikmat.

    "Keberadaan kita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para jamaah dan menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengajian ini, "ucap Serda Nurrahman.

    "Semoga pengajian ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Jambringin, umumnya masyarakat Pamekasan, dengan menambah pengetahuan ilmu agama, meningkatkan keimanan, ketaqwaan, serta membawa kedamaian bagi seluruh masyarakat, "ungkapnya.

    Sementara itu Danramil 0826-03 Proppo Kapten Czi Dwi Purwanto mengatakan keberadaan Babinsa sebagai bentuk dari tanggung jawab sebagai aparat kewilayahan untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah.

    " Tentunya sudah menjadi tugas Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai aparat kewilayahan untuk selalu menjaga Kamtibmas di wilayahnya, "

    Pengajian tersebut diikuti sekitar 500 Jamaah dari Santri  Ponpes Al Misdad Lenteng dan masyarakat dan dihadiri oleh beberapa tokoh agama, antara lain:
    Kh. Abuya Ali Karral Shinhaji
    Kh. Husain Karral
    Kh. Umar Hamdan Karral
    Habib Taufiq bin Abdullah Ba'aly (Probolinggo)
    Kh. Hadlori Abdullah (ketua panitia)
    Kapten Czi Dwi P (Danramil 0826-03 Proppo)
    Serda Nurrahman (Babinsa Jambringin)
    Briptu Wibi (Bhabinkantibmas Jambringin).

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Jum’at Curhat, Polisi Dengarkan Keluhan...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kamtibmas Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami