Wakapolres Pamekasan Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

    Wakapolres Pamekasan Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

    PAMEKASAN - Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 95 tahun 2023 di di lapangan Nagara Bhakti Mandhepa Agung Ronggosukowati, Sabtu (28/10/2023).

    Kegiatan Upacara dipimpin langsung oleh Plh Sekda Pamekasan, Nurul Widiastuti, pada kesempatan tersebut Plh Sekda Pamekasan, Nurul Widiastuti membacakan sambutan tertulis Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

    Kita ketahui bersama bahwa setiap tanggal 28 Oktober kita selalu merayakan peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP). Momentum tersebut mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah gotong royong seluruh elemen pemuda yang berhasil menebar semangat jiwa patriotisme sekaligus menyatukan visi kebangsaan dalam Sumpah Pemuda 1928 yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia, kata Nurul Widiastuti.

    Ditempat terpisah Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 mengusung tema “Bersama Majukan Indonesia”.

    Tema ini memberikan pesan mendalam bahwa bersatu padu adalah harga mati yang harus dikuatkan untuk membangun ketangguhan, dengan ketanguhan dan Persatuan menjadi kekuatan untuk melakukan pembangunan peradapan yang unggul sebagai Eksistensi bangsa Indonesia”. Ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

    “Marilah kita memaknai momentum Sumpah Pemuda ini untuk bersama-sama bergandengan tangan, bersatu dan bangkit untuk jadi pelopor 

    Kasihumas Polres Pameksan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 ini sebagai momentum membangkitkan semangat kolaborasi dalam memajukan negeri.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Kebersamaan Dengan Masyarakat Sertu...

    Artikel Berikutnya

    Pelda Johan Arif Setiawan Menginspirasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami