Cegah Virus Covid-19 Pasca Idul Fitri, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Himbau Pengunjung Tempat Wisata Taat Prokes

    Cegah Virus Covid-19 Pasca Idul Fitri, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Himbau Pengunjung Tempat Wisata Taat Prokes

    Pamekasan - Anggota Koramil 0826-05 Larangan memberikan himbauan dan masker gratis kepada pengunjung Pantai Talang Siring, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jum'at (08/05/2022).

    Himbauan diberikan kepada pengunjung yang sedang berlibur ketempat wisata Pantai Talang Siring untuk tetap memakai masker.

    Pjs. Danramil 0826-05 Larangan Kapten Cba Benny Purwanto mengatakan, dimasa liburan lebaran ini tentunya banyak masyarakat yang melakukan liburan ketempat-tempat wisata, untuk itu lakukan antisipasi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkunjung ke tempat-tempat wisata salah satunya di Pantai Talang Siring ini.

    "Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pasca liburan idul fitri, " tuturnya.

    Terlihat anggota Koramil 0826-05 Larangan Kopka Syaiful Bahri, yang bertugas di pintu masuk Pantai Talang Siring, selain menghimbau para pengunjung ia juga memberikan masker gratis kepada warga yang tidak menggunakan masker.

    Kepada para pengunjung, Kopka Syaiful Bahri menghimbau dan mengajak untuk selalu menggunakan masker selama berada di tempat wisata Talang Siring.

    "Kepada seluruh pengunjung Pantai Talang Siring, kami menghimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker agar kita semua tetap terjaga dari penyebaran Covid-19, " ucap Kopka Syaiful Bahri saat memberikan himbauan kepada pengunjung.

    Selain mengajak warga untuk selalu menggunakan masker ia juga mengajak kepada pengunjung untuk menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di area tempat wisata. (makruf) 

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Bukat Eratkan Hubungan Silaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Komsos Dengan Pedangan Tomat, Sertu Edy...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami