Ciptakan Kebersamaan, Batituud Koramil Tlanakan Pimpin Anggota Karya Bhakti Di TPU

    Ciptakan Kebersamaan, Batituud Koramil Tlanakan Pimpin Anggota Karya Bhakti Di TPU

    PAMEKASAN - Dalam upaya mewujudkan kebersamaan dan kebersihan, Batituud Koramil 0826/02 Tlanakan Pelda Moh. Munif memimpin anggota melaksanakan Karya Bhakti yang dihadiri oleh 15 anggota Koramil Tlanakan, Kepala Dusun Barat Fery J, perangkat Desa, tokoh agama H. Sabar, dan 33 warga masyarakat Desa Ceguk.

    Dengan semangat gotong royong, para peserta Karya Bhakti bersama-sama membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Dusun Barat, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, kabupaten Pamekasan, Jumat (18/08/2023).

    Mereka bekerja sama membersihkan lahan, merapikan makam, serta melakukan berbagai tindakan untuk menjaga kebersihan dan kerapihan area TPU. Selain tujuan fisik, kegiatan ini juga memiliki tujuan yang lebih mendalam yaitu memupuk rasa kebersamaan dan saling peduli antar warga.

    Dalam sambutannya, Pelda Moh Munif mengapresiasi partisipasi aktif seluruh peserta dalam kegiatan Karya Bhakti tersebut.

    "kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama, dan melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat terus menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan, "ungkap Pelda Moh Munif.

    Selain itu, "kegiatan ini merupakan gotong royong dalam membangun kebersamaan dan menguatkan ikatan sosial di antara warga Desa Ceguk, "tambahnya.

    Disamping itu, H. Sabar selaku Tokoh agama menyampaikan bahwa kebersamaan dalam bermasyarakat serta semangat gotong royong dan rasa peduli terhadap lingkungan harus ditanamkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan penuh keharmonisan di Desa Ceguk.

    "Diharapkan melalui kegiatan Karya Bhakti ini, kebersamaan dan rasa peduli antar warga semakin kuat, sehingga Desa Ceguk semakin terjaga kebersihan lingkungannya, "pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0826/Pamekasan Ikuti Upacara Penurunan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pamekasan Dirikan Kampung Bebas Narkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami