Polres Pamekasan Dirikan Kampung Bebas Narkoba Untuk Selamatkan Generasi Bangsa

    Polres Pamekasan Dirikan Kampung Bebas Narkoba Untuk Selamatkan Generasi Bangsa

    PAMEKASAN - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus terus digelorakan oleh Polres Pamekasan Polda Jatim yang merupakan Polres Jajaran Polda Jatim.

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana diwakilkan oleh Waka Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo , telah meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Selasa (15/8/2023).

    Peresmian Kampung Bebas Narkoba itu juga dihadiri jajaran Forkopimda Kab. Pamekasan, tokoh agama serta tokoh Masyarakat setempat.

    Waka Polres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, Kampung Tangguh Bersih Narkoba ini dibentuk sebagai upaya Polres Pamekasan Polda Jatim untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

    “Ini merupakan upaya menciptakan kabupaten Gerbang Salam bebas narkoba, ”ucap Kompol Andy.

    Diharapkan, semua pihak di Desa Panaguan yang sudah dibentuk mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.

    Untuk mewujudkan Gerbang Salam bebas Narkoba menurut Kompol Andy diperlukan kerjasama yang intens dengan semua stakeholder yang ada.

    ”Para relawan bisa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkoba, ” terang Kompol Andy

    Kompol Andy menambahkan peresmikan Kampung Bebas Narkoba ini sebagai wujud keprihatinan Polri kepada masyarakat akan bahaya pengaruh narkoba.

    “Ini demi keselamatan generasi muda agar tidak sampai terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, ”tambah Kompol Andy.

    Dalam memerangi narkoba lanjutnya, Polres Pamekasan Polda Jatim kian masif mengedukasi masyarakat.

     “Seperti kali ini kami mencanangkan Desa Panaguan sebagai Kampung Bebas Narkoba. Harapannya dapat memacu wilayah lainnya di Kabupaten Pamekasan untuk ikut serta aktif memerangi narkoba, ”pungkasnya. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kebersamaan, Batituud Koramil Tlanakan...

    Artikel Berikutnya

    Perluas Jaring Teritorial, Koptu M. Rahman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami