Dandim 0826/Pamekasan Berikan Jam Komandan dan Pesan Penting untuk Prajurit dan PNS

    Dandim 0826/Pamekasan Berikan Jam Komandan dan Pesan Penting untuk Prajurit dan PNS

    PAMEKASAN - Komandan Kodim 0826/Pamekasan, Letkol Inf Ubaydillah, S.I.P, memberikan jam komandan kepada seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 0826/Pamekasan seusai upacara bendera, bertempat di depan Aula Makodim 0826/Pamekasan, Senin (09/10/2023).

    Jam komandan, yang diberikan oleh Letkol Inf Ubaydillah, merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara pimpinan dan anggota dalam rangka memotivasi semangat dan menjaga kedisiplinan prajurit dalam melaksanakan tugas-tugas pokok satuan.

    Letkol Inf Ubaydillah memberikan pesan penting kepada seluruh anggota Kodim 0826/Pamekasan untuk selalu bersyukur atas apa yang telah mereka capai. Dalam penekanannya, ia mengatakan, "Laksanakan tugas dengan baik, syukuri apa yang sudah kita dapat sehingga menjadi berkah."

    Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme, Letkol Inf Ubaydillah juga menegaskan pentingnya menghindari pelanggaran, sekecil apapun, serta mengimbau agar anggota tidak terjerumus dalam kegiatan judi online yang dapat merusak kehidupan.

    Selain itu, Dandim 0826/Pamekasan mendorong seluruh Prajurit dan PNS untuk selalu mentaati perintah pimpinan serta menjalankan tugas pokok mereka dengan penuh tanggung jawab setiap hari.

    Di akhir sambutannya, Letkol Inf Ubaydillah mengingatkan anggota Kodim 0826/Pamekasan untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. Ia juga berdoa agar semua anggota dan keluarga mereka selalu dalam perlindungan Allah SWT.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komandan Kodim 0826/Pamekasan dalam meningkatkan semangat, integritas, dan kualitas anggota, serta mewujudkan kesejahteraan bersama dalam menjalankan tugas-tugas negara dan tugas pokok satuan.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Karhutla Dimusim Kemarau, Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kelurahan Jungcangcang dan Staf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami