Kolaborasi Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Dan Bidan Desa Blaban Gelar Imunisasi Untuk Siswa SD

    Kolaborasi Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Dan Bidan Desa Blaban Gelar Imunisasi Untuk Siswa SD

    PAMEKASAN - Dalam mendukung Bulan Imunisasi Anak Sekolah, Kopka Khoiruddin dari Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar bersama Bidan Desa Blaban dan petugas kesehatan Puskesmas Batumarmar, menyelenggarakan kegiatan imunisasi di Sekolah Dasar Negeri Blaban 4, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Senin (12/12/2023).

    Imunisasi ini merupakan program BIAS yang dilaksanakan bagi siswa kelas 1, 2, dan 5 yang diberikan imunisasi Diphteria Tetanus (DT), bertujuan mencegah penyakit difteri, tetanus, dan batuk rejan (pertussis). Imunisasi Tetanus Dephteria (TD) juga diberikan sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ketiga penyakit tersebut.

    Kopka Khoirudin menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kekebalan imun kepada siswa, melindungi mereka dari risiko penyakit difteri, tetanus, dan batuk rejan.

    "Dengan imunisasi DT dan TD, diharapkan siswa dapat memiliki kekebalan tubuh yang kuat, sehingga lebih tahan terhadap penyakit difteri, tetanus, dan batuk rejan, " ungkap Kopka Khoirudin.

    Langkah kolaboratif antara Babinsa dan Bidan Desa Blaban dalam kegiatan imunisasi di SDN Blaban 4 bukan hanya sekadar upaya melindungi siswa dari penyakit, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Desa Blaban secara keseluruhan.

    Kerjasama ini mencerminkan sinergi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan kesehatan, yang tidak hanya berkaitan dengan siswa di lingkungan sekolah tetapi juga melibatkan seluruh komunitas.

    Dengan fokus pada imunisasi, mereka berupaya membangun kekebalan tubuh tidak hanya pada tingkat individu tetapi juga pada tingkat komunitas, menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Desa Blaban.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826/02 Tlanakan Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolres Pamekasan Lakukan Pengecekan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami