Dandim 0826/Pamekasan Lepas Bupati Pamekasan Dalam Acara Purna Tugas

    Dandim 0826/Pamekasan Lepas Bupati Pamekasan Dalam Acara Purna Tugas

    PAMEKASAN - Komandan Kodim 0826/Pamekasan, Letkol Inf Ubaydillah, S.I.P., turut hadir dalam acara purna tugas Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S. Psi., M.H.P., yang berlangsung di Pendopo Agung Ronggosukowati, Jl Pamung Praja No.1, Pamekasan, pada Jum'at (22/09/2023).

    Dalam acara tersebut, Letkol Inf Ubaydillah, S.I.P., memberikan penghormatan dan penghargaan kepada mantan Bupati Pamekasan atas pengabdiannya selama masa jabatannya.

    "Purna tugas ini menjadi momen bersejarah dalam karir Bupati Baddrut Tamam, S. Psi, M.H.P., yang telah mengemban tanggung jawabnya dengan dedikasi tinggi untuk kemajuan Kabupaten Pamekasan, "ujar Letkol Inf Ubaydillah.

    Selain menghadiri acara purna tugas, Letkol Inf Ubaydillah, S.I.P, juga turut mengantar mantan Bupati Pamekasan dari Peringitan Luar Pendopo Kabupaten Pamekasan hingga ke rumah pribadinya di PP. Sumber Anyar, Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

    Tindakan ini mencerminkan solidaritas dan kerjasama yang erat antara institusi militer dan pemerintahan dalam membangun daerah.

    Dandim 0826/Pamekasan juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Baddrut Tamam, S. Sos., atas dedikasinya dalam menjalankan tugasnya dan berharap semoga ia akan terus berkontribusi untuk kemajuan Pamekasan di masa depan.

    "Terimakasih saya ucapkan kepada H. Baddrut Tamam, S. Psi., M.H.P. atas pengabdiannya selama ini menjadi Bupati Pamekasan semoga nantinya akan terus dapat berkontribusi untuk kemajuan Pamekasan di masa depan, "tuturnya.

    Dandim 0826/Pamekasan juga menyambut dengan baik kepemimpinan yang baru dan berharap perjalanan pemerintahan yang baru akan membawa berkah dan keberlanjutan bagi masyarakat Pamekasan.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Kurang Lebih 5 Jam, Pelaku Pencurian dengan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kelurahan Gladak Anyar, Sertu Jufriadi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami