Dukung Program Pemerintah Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Laksanakan Pendampingan Vaksinasi

    Dukung Program Pemerintah Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Laksanakan Pendampingan Vaksinasi

    Pamekasan - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan melaksanakan pendampingan vaksinasi bersama Puskesmas Talang Siring dan Puskesmas Larangan.

    Vaksinasi dilaksanakan di kantor Puskesmas Talang Siring dan Puskesmas Larangan serta vaksinasi door to door di rumah-rumah warga. 

    Kegiatan pendampingan vaksinasi merupakan bentuk dukungan Koramil 0826-05 Larangan dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

    Seperti halnya Sertu Akrah yang melakukan pendampingan  vaksinasi di kantor Puskesmas Talang Siring, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (29/01/2022).

    Selain pendampingan vaksinasi Sertu Akrah juga memberikan sosialisasi Protokol Kesehatan, dimana warga yang melakukan vaksinasi dihimbau untuk selalu menggunakan masker apabila keluar dari rumah untuk melindungi diri dari penyebaran virus Covid-19.

    "Selain melakukan vaksinasi jangan lupa untuk tetap memaksai masker terutama saat kita keluar rumah, agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19." ucap Sertu Akrah.

    "Untuk keluarga dan tetangga yang masih belum melaksanakan vaksinasi mari kita ajak untuk sama-sama melakukan vaksin demi kesehatan kita bersama." lanjutnya.

    Kapten Cba Benny Purwanto selaku Pjs. Danramil 0826-05 Larangan menjelaskan, bahwa setiap pendampingan yang dilaksanakan oleh anggotanya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, apalagi saat ini terdapat virus varian Omicron yang sudah menyebar di Indonesia.

    Pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit Kodim 0826 Pamekasan Mengikuti...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Dan Bhabinkamtimas Bersinergi Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami