Jum'at Barokah Ketua Persit KCK Kodim 0826 Pamekasan Sambangi Yayasan Al Mu'thi

    Jum'at Barokah Ketua Persit KCK Kodim 0826 Pamekasan Sambangi Yayasan Al Mu'thi

    PAMEKASAN - Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XLV Dim 0826 Pamekasan Ny. Nuraini Ubaydillah bersama pengurus berkunjung ke Yayasan Al Mu'thi di Desa Panaguhan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jum'at siang (20/05/2022).

    Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan sosial Jum'at Barokah dengan memberikan santunan berupa uang dan sembako kepada anak-anak yatim.

    Ny.Nuraini Ubaydillah mengatakan bahwa, kegiatan Jum'at berokah merupakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap bulan.

    "Setiap bulan kita melaksanakan Jum'at berokah dengan memberikan santunan kepada anak yatim yang ada di wilayah Kodim 0826 Pamekasan, " ucap Ny.Nuraini Ubaydillah. 

    "Semoga apa yang kita lakukan ini membawa keberkahan bagi seluruh keluarga besar Kodim 0826 Pamekasan serta dapat membantu kebutuhan anak-anak yatim, " ungkapnya.

    Ketua Pengasuh Yayasan Al Mu'thi Hj.Sofian.S.Ag merasa senang dan terharu atas kehadiran Ketua Persit ke Yayasan Al Mu'thi.

    "Kami merasa terharu dan berterimakasih atas kehadiran dan kunjungan ini, karena keberadaan kami dipahami oleh aparat dari Kodim Pamekasan, " ucapnya.

    "Kami juga mohon maaf atas sambutan kami apabila kurang berkenan, dan semoga Kodim 0826 Pamekasan diberikan kelancaran serta kami berharap silaturahmi ini dapat terus berlanjut, " terangnya.

    Selain menyambangi anak yatim Ny. Nuraini Ubaydillah beserta pengurus juga mengunjungi rumah anggota Koramil 0826-05 Larangan Kopka Syaiful Bahri. 

    Hal itu sebagai wujud kepedulian Ketua Persit KCK Cabang XLV Dim 0826 Pamekasan Ny.Nuraini Ubaydillah terhadap anggota dan keluarganya dimana putra dari Kopka Syaiful Bahri dalam keadaan sakit. (makruf)

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Dini PTM Persit KCK Cabang XLV Dim...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra Operasi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami