Jum’at Curhat, Kasat Binmas Polres Pamekasan Minta Masyarakat Galakkan Kembali Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

    Jum’at Curhat, Kasat Binmas Polres Pamekasan Minta Masyarakat Galakkan Kembali Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

    PAMEKASAN – Kasat Binmas Polres Pamekasan AKP Bambang tidak henti-hentinya memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat, salah satunya dengan menggelar Jum’at Curhat.

    Giat Jum’at Curhat kali ini, dilaksankan di Warung Mak HO di area Lapangan Kerapan Sapi Ds. Murtajih Kec.Pademawu Kab.Pamekasan, Jum’at (28/7).

    Dihadiri Kapolsek Pademawu Polres Pamekasan, KBO Satnarkoba Polres Pamekasan, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan, Kanit Binmas Polsek Pademawu, Bhabinkamtibmas Desa Murtajih Polsek Pademawu, Anggota Satbinmas Polres Pamekasan, Anggota Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan dan Masyarakat Desa Murtajih Kec.Pademawu Pamekasan.

    Dalam kesempatan Kasat Binmas Polres Pamekasan AKP Bambang mengucapkan  terima kasih kepada pemilik warung yang sudah menyiapkan lokasi serta kepada undangan yang telah menyempatkan hadir.

    Giat Jumat curhat ini dilaksanakan guna mendekatkan diri antara Polri dan masyarakat sehingga masyarakat ikut serta berperan dalam harkamtibmas.

    Kasat Binmas Polres Pamekasan juga meminta kepada masyarakat yang hadir, bahwa himbuan yang disampaikan dan hasil jum’at curhat ini, bisa disampaikan/diketuk tular ke warga yang lainnya guna mendapatkan informasi terbaru dari Polres Pamekasan.

    AKP Bambang juga menambahkan, apabila ada permasalahan di desa dan sekirannya bisa terselesaikan dengan cara musyawarah, lebih baik selesaikan secara musyawarah dengan melibatkan tiga pilar.

    Galakkan kembali Tamu 1x24 Jam wajib lapor, di zaman yang serba teknologi ini kita juga harus bijak dalam bermedsos serta pastikan anak kita jam 21.00 wib sudah ada dirumah antisipasi terlibat kenakalan remaja, terang AKP Bambang.

    Lanjut Kasat Binmas, ia berharap kepada Masyarakat tetap menjaga keharmonisan, menjaga kamtibmas jangan terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas sumbernya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Naikkan Kualitas Tembakau, Sertu Suhdianto...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0826-10/Waru Kapten Cba Benny Purwanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami