Jum’at Curhat, Polisi Ajak Warga Tlanakan Jaga Kondusifitas Menjelang Pilpres 2024

    Jum’at Curhat, Polisi Ajak Warga Tlanakan Jaga Kondusifitas Menjelang Pilpres 2024

    PAMEKASAN – Kasat Binmas Polres Pamekasan AKP H. Junaidi bersama anggota Satbinmas Polres Pamekasan melaksankan kegiatan Jum’at Curhat di Desa Larangan Tokol, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan, Jum’at (3/11/2023).

    Dalam kegiata Jum’at Curhat tersebut dihadiri oleh Toko Masyarakat serta warga setempat.

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas berserta anggotanya tersebut bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat serta memberikan himbauan terkait menjaga situasi kamtibmas menjelang, saat, dan setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

    Lanjut Kasihumas, pada kesempatan tersebut Kasat Binmas Polres Pamekasan menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang sudah kondusif menjelang, saat, dan setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

    Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan meskipun memiliki pilihan dan dukungan yang berbeda dalam pemilu serta tidak gampang terpengaruh dengagn berita-berita hoax serta hasutan yang menyebkan kamtibmas tidak kondusif. Kasat Binmas juga mengajak warga untuk mendukung suksesnya setiap tahapan dalam Pemilu Serentak 2024, ucap mantan Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto.

    Dalam kegiatan tersebut, para tokoh masyarakat dan warga masyarakat juga berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan laporan mereka. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dan menyampaikan masalah yang mereka hadapi. 

    Kegiatan Jumat Curhat tersebut diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat serta mewujudkan pemilu yang aman, tertib, dan demokratis di wilayah Kabupaten Pamekasan khususnya di Kecamatan Tlanakan.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Rakorbin SDM dan PNS Polri tahun 2023, SDM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami