Setelah Berbondong-bondong Datangi Polres Pamekasan, Perwakilan Tokoh Jemaah inisial YA Minta Maaf

    Setelah Berbondong-bondong Datangi Polres Pamekasan, Perwakilan Tokoh Jemaah inisial YA Minta Maaf

    Setelah Berbondong-bondong Datangi Polres Pamekasan, Perwakilan Tokoh Jemaah inisial YA Minta Maaf

    PAMEKASAN - Perwakilan tokoh jemaah YA yang sebelumnya berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan, Madura meminta maaf.

    Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

    Saat menyampaikan permohonan maaf itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H. Gunjek.

    Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

    Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami YA, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.

    Ia memohon maaf kepada Polres Pamekasan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus YA pada Senin (31/1/2022) malam.

    Pada malam itu, ratusan jemaah YA mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar YA yang aktif berdakwah di akun YouTube itu dibebaskan.

    Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah YA ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.

    Pada malam itu juga, pelaku inisial YA ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

    "Kami sudah memahami atas perkara YA,  kata Suhri, Senin (31/1/2022).

    Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah inisial YA  langsung pulang dari Polres Pamekasan.

    Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah inisial YA sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan. (Hms/Jon)

    PAMEKASAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Gotong-royong...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami