Kodim 0826/Pamekasan Gelar Pengecekan Kendaraan Dinas

    Kodim 0826/Pamekasan Gelar Pengecekan Kendaraan Dinas

    PAMEKASAN - Kodim 0826/Pamekasan kembali melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan kendaran dinas prajurit dan PNS Kodim 0826/Pamekasan bertempat di Lapangan Makodim 0826 Pamekasan, Jumat (15/12/2023).

    Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang mungkin terjadi di kalangan anggota Kodim 0826/Pamekasan.

    Pjs. Pasi Intel Kodim 0826 Pamekasan, Lettu Inf Asnan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan pelanggaran lalulintas di kalangan anggota Kodim 0826/Pamekasan.

    "Dengan adanya pemeriksaan seperti ini maka personel akan lebih tertib dan taat lagi dalam berlalulintas sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, " ucap Lettu Inf Asnan. 

    Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada kelengkapan surat-surat kendaraan, tetapi juga mencakup pengecekan kelayakan dan kelengkapan kendaraan, seperti rem, sepion, lampu sen, dan lampu utama. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi prajurit dalam mengendarai kendaraan.

    Pasi Intel menegaskan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap personel Kodim 0826 Pamekasan, baik yang menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan umum.

    "Selain pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, kita juga memeriksa kelayakan dan kelengkapan kendaraan seperti rem, sepion, lampu sen, lampu utama, dan sebagainya. Hal itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi prajurit dalam berkendara, " tambahnya.

    Pasi Intel juga menginformasikan bahwa pemeriksaan kendaraan akan dilaksanakan secara berkala bagi seluruh anggota personel Kodim 0826 Pamekasan.

    "Pemeriksaan hari ini menunjukkan komitmen Kodim 0826 Pamekasan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas, "pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Juang TNI AD, Koramil 0826/05...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826/Pamekasan Gelar Upacara Peringatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami