Wakapolres Pamekasan Lakukan Pengecekan Sarana Dan Prasarana kesiapsiagaan Bencana Alam

    Wakapolres Pamekasan Lakukan Pengecekan Sarana Dan Prasarana kesiapsiagaan Bencana Alam

    PAMEKASAN - Untuk mengantisipasi bencana alam, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar peralatan kesiapsiagaan penanggulangan kontijensi bencana alam di wilayah hukum Polres Pamekasan, di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan. Selasa (12/12/2022) pagi.

    Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo didampingi Kabagops Polres Pamekasan Kompol Bambang dan Kasat Sabhara Polres Pamekasan AKP Bambang melakukan pengecekan sarana dan prasarana peralatan penanggulangan bencana alam.

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, pengecekan serta penggelaran peralatan tersebut tidak lain untuk mengetahui kesiapsiagaan penanggulangan kontijensi bencana alam serta untuk mengecek kesiapan personel beserta peralatannya.

    " penggelaran peralatan ini, untuk mengetahui kesiapan personil serta peralatan, dimana saat ini sudah memasuki musim penghujan, dan tidak menutup kemungkinan apabila musih penghujan di wilayah Kab. Pamekasan akan terjadi bencana alam banjir”, ucap Iptu Sri Sugiarto.

    Lanjut Kasihumas Polres Pamekasan, adapun hal-hal yang perlu dipedomani dan dilaksanakan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di Kab. Pamekasan salah satunya tingkatkan kewaspadaan karena saat ini sudah memasuki musim penghujan.

    Rencana selanjutnya Polres Pamekasan akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan apel kesiap siagaan antisipasi bencana alam di Pamekasan. 

    “Sinergitas dan kolaborasi stakeholder dari TNI, Polri, Pemkab, dan seluruh elemen masyarakat sangatlah penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam’, tutupnya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826/Pamekasan Beri Bantuan Sosial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami