Komitmen Netralitas TNI Diperkuat Dengan Buku Saku Untuk Prajurit Kodim 0826/Pamekasan

    Komitmen Netralitas TNI Diperkuat Dengan Buku Saku Untuk Prajurit Kodim 0826/Pamekasan

    PAMEKASAN - Prajurit Kodim 0826/Pamekasan telah menerima buku saku netralitas TNI sebagai bentuk komitmen dalam menghadapi Pemilu 2024. Buku tersebut diserahkan oleh Kepala Staf Kodim 0826/Pamekasan, Mayor Cpl Suwandi, dalam apel bersama di Lapangan Makodim 0826/Pamekasan pada Senin (11/12/2023).

    Mayor Cpl Suwandi menjelaskan bahwa buku saku netralitas TNI menjadi pedoman penting bagi prajurit dalam menjaga netralitas saat mengawal pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

    "Buku saku netralitas TNI ini menjadi panduan bagi prajurit dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 agar tetap netral dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan citra TNI, " ujar Mayor Cpl Suwandi.

    "Diharapkan prajurit tidak menyimpang dari apa yang disampaikan dalam buku, nitralitas harus kita jaga dan pelihara, "tegasnya.

    Dalam konteks ini, Kasdim menegaskan bahwa prajurit TNI yang tidak mematuhi netralitas akan dikenai sanksi dan hukuman sesuai prosedur militer yang berlaku.

    "Bagi prajurit yang terbukti melanggar netralitas, akan dijatuhi sanksi disiplin bahkan pidana sesuai ketentuan militer, " tambahnya.

    Selain itu, Kodim juga membuka posko pengaduan netralitas TNI, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan anggota TNI yang melakukan pelanggaran, dengan syarat bukti yang kuat.

    "Dengan adanya Posko Pengaduan Netralitas TNI, ini membuktikan komitmen TNI untuk selalu bersikap netral dalam Pemilu dan menjaga integritasnya, " pungkas Mayor Cpl Suwandi.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Posramil...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Posramil 0826/12 Kadur Bantu Petani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami