Maraknya Modus Kejahatan, Melalui Jum'at Curhat Kapolsek Tamberu Sosialisasi TPPO

    Maraknya Modus Kejahatan, Melalui Jum'at Curhat Kapolsek Tamberu Sosialisasi TPPO

    PAMEKASAN - Kapolsek Tamberu Iptu Muh. Syaiful B M, S.Sos., M.H. bersama anggota melaksanakan Jumat Curhat dengan Masyarakat Desa Blaban, Jumat (09/06).

    Kegiatan tersebut selain merupakan bentuk silahturahmi antara Kapolsek dengan masyarakat Desa Blaban Kecamatan Batumarmar sekaligus sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Masyarakat juga bisa bertukar pikiran kepada Polri secara langsung dalam kegiatan tersebut.

    Kapolres Pamekasan melalui Kapolsek Tamberu Iptu Muh. Syaiful B M, menyampaikan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Desa Blaban.

    Kegiatan yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo., M.Si, menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi jangan sampai masyarakat menjadi korban sindikat TPPO dengan berbagai modus dan iming-iming kerja dengan gaji yang besar serta akan melakukan upaya hukum apabila menemukan adanya indikasi terjadinya TPPO di Wilkum Polsek Tamberu, Tutur Kapolsek Tamberu.

    Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tamberu juga mengajak masyarakat Desa Blaban untuk menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing, antisipasi peredaran Narkoba yang semakin marak di kalangan remaja dan patuhi peraturan lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama, tidak lupa juga selalu berkoordinasilah dengan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas setempat apabila terjadi permasalahan di desa agar masalah tersebut  bisa cepat teratasi.

    Sementara itu, Sekretaris Desa Blaban Bapak Jaka mengucapkan terima kasih atas kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Kapolsek Tamberu dan anggota, harapannya semoga kegiatan tersebut bermanfaat dan terus berjalan agar masyarakat bisa lebih dekat lagi dengan Polri.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Zainal Lakukan Perawatan Kendaraan...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Silaturahmi Babinsa Tampojung Tengginah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami