Mayor Cpl Suwandi Periksa Gudang Senjata Kodim 0826/Pamekasan

    Mayor Cpl Suwandi Periksa Gudang Senjata Kodim 0826/Pamekasan

    PAMEKASAN – Kasdim 0826/Pamekasan Mayor Inf Suwandi melaksanakan pemeriksaan senjata, munisi dan bahan peledak (Jatmuhandak) yang ada di Gudang Senjata Makodim 0826/Pamekasan, Senin (12/06/2023).
    Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan jatmuhandak serta membiasakan diri untuk selalu tertib administrasi dalam penyimpanan senjata api (senpi) dan munisi bahan peledak (muhandak).

    Menurut Mayor Inf Suwandi, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengecekan kondisi 
    gudang maupun senjata, munisi bahan peledak yang tersimpan didalamnya sebagi bentuk pengamanan serta pengecekan ketertiban administrasinya.


     
    “Diharapkan kepada setiap petugas gudang senjata api dan muhandak harus betul-betul mempedomani prosedur tetap (protap) pengamanan senpi dan muhandak serta administrasinya, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan senpi dan muhandak di wilyah jajaran Kodim 0826/Pamekasan, ”tutur Kasdim.
     
    Mayor Inf Suwandi juga mengingatkan, agar senjata dan kelengkapan yang sudah ada supaya dijaga dan dirawat dengan baik, sehingga dapat berfungsi secara optimal, khususnya masalah kebersihan dan pengamanannya harus selalu diperhatikan.

    “Petugas gudang harus rajin melaksanakan pembersihan dan pengecekan baik kondisi bagunan maupun senjata yang ada di dalamnya agar tetap terawatt sehingga dapat dipergunakan sewaktu-waktu dibutuhkan, ” ucap Mayor Cpl Suwandi.

    “Bagi yang bertugas melaksanakan dinas dalam agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan senjata, munisi dan bahan peledak lainnya, ” pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Silaturahmi Babinsa Tampojung Tengginah...

    Artikel Berikutnya

    Meresahkan Masyarakat, Polres Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami