Peltu Nurhasan Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes TA.2022 Desa Klompang Timur

    Peltu Nurhasan Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes TA.2022 Desa Klompang Timur

    PAMEKASAN - Batuud Koramil Pakong Peltu Nurhasan mewakili Danramil 0826-09/Pakong menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Klompang Timur bertempat di Balai Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Senin (03/04/2023).

    Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Klompang Timur dalam rangka pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

    Peltu Nurhasan mengungkapkan bahwa Musdes merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di desa.

    "Pentingnya Musdes agar pemerintah dapat menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam waktu berikutnya, untuk itu perlu adanya masukan-masukan dari masyarakat yang dapat disampaikan dalam forum ini, " ucap Peltu Nurhasan.

    "Kita sebagai Forkopimca akan mendukung segala kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Klompang Timur sesuai hasil dalam musyawarah ini, " terangnya. 

    "Semoga dengan adanya hasil Musdes ini dapat membawa kemajuan dan kemakmuran bagi masyarakat Desa Klompang Timur, "tutupnya.

    Sementara itu Rifki Sekretaris Kecamatan Pakong mengatakan pentingnya kehadiran masyarakat yang sudah diundang agar dapat mengetahui anggaran yang telah dilaksanakan oleh Kades serta musyawarah untuk rencana pembangunan tahun 2023.

    "Untuk diketahui bersama bahwa anggaran tahun 2023 ini tidak sama dengan anggaran tahun sebelumnya karena anggaran banyak yang dikurangi atau dipangkas dan itu sudah kebijakan dari Pemerintah pusat, untuk itu mengharap kepada perangkat dan tokoh masyarakat agar dapat disampaikan kepada masyarakat desa, " tuturnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Jatim Pantau Pasar Kolpajung, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Koptu Imam Hambali Bantu Warga Kurang Mampu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami