Pemberangkatan CJH, Polres Pamekasan Kerahkan 457 Personil Gabungan  

    Pemberangkatan CJH, Polres Pamekasan Kerahkan 457 Personil Gabungan  

    PAMEKASAN - Demi kelancaran pemberangkatan Jamaah Haji Kloter 4, 5 dan 6 Kab. Pamekasan tahun 2023, Polres Pamekasan mengerahkan Ratusan personil gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait untuk melakukan pengamanan, Rabu (24/5).

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, dalam pengamanan pemberangkatan Jema’ah Haji ini, Polres Pamekasan menerjunkan sedikitnya 457 personel gabungan. Seperti pengamanan pada umumnya, keseluruhan personel dibagi dibeberapa titik.

    Ring satu melaksanakan pengamanan di dalam Masjid Jamik Assyuhada’, ring dua melaksanakan pengamanan dan sterilisasi di luar halaman Masjid Jamik Assyuhada’ dan area monument arek lancor, termasuk diantaranya pengamanan parkir dan sekitarnya.

    Sedangkan Ring tiga bertugas melakukan pengaturan maupun pengalihan arus lalu lintas, pengamanan tertutup (Mobile) untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas hingga pengawalan rombongan dan ojek CJH.

    “Kita pastikan semua berjalan aman, lancar dan kondusif.” Imbuhnya.

    Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Kegiatan Pengamanan dan Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada Masyarakat, Khususnya Calon Jamaah Haji Kab. Pamekasan yang akan berangkat ke Tanah Suci (Mekkah)
    “Semoga Calon Jamaah Haji selalu diberikan Kekuatan, Keselamatan sehingga lancar dalam melaksanakan Ibadah, dan menjadi Haji yang mabrur, Amin yarabbal alamin, ” pungkas.

    Tampak, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana bersama Forkopimda Kab. Pamekasan, Saat Prosesi seremonial pemberangkatan Jamaah Haji dilakukan di Halaman Masjid Jamik Assyuhada.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Garjas Pereodik Semister l Tahun 2023, Salah...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi TNI-Polri Jadi Pengemudi Ojek CJH...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami