Pengawasan Internal dan Penegakan Disiplin, Propam Polres Pamekamsan Lakukan Gaktibplin 

    Pengawasan Internal dan Penegakan Disiplin, Propam Polres Pamekamsan Lakukan Gaktibplin 

    PAMEKASAN - Dalam rangka menekan angka pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota, Propam Polres Polres Pamekasan, Jawa Timur melakukan kegiatan penegakkan ketertiban dan kedisiplinan (gaktibplin) kepada seluruh anggota Polres Pamekasan dan ASN Polri.

    Penegakan disiplin tersebut dipimpin langsung Kagaops Polres Pamekasan Kompol Bambang didampingi Kasipropam Polres Pamekasan AKP Budi Waluyo bersama anggota Propam Polres Pamekasan.

    Dalam kegiatan tersebut Propam Polres Pamekasan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi personel, dan sikap tampang masing-masing anggota. Sebab para personel diharapakan mampu jadi teladan bagi masyarakat.

    “Sebelum anggota Polri melaksanakan tugas serta menegakkan hukum Anggota harus terlebih dahulu memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, ” ujar Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto.

    Tujuan dilaksanakannya Gaktibplin ini dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin serta kode etik profesi Polri. “kegiatan ini, rutin kami lakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, penegakan disiplin, penindakan dan pembinaan personel, dimana yang kami lakukan pemeriksaan terkait sikap tampang anggota yakni meliputi aturan penggunaan seragam dinas, atribut, serta kerapihan, kebersihan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan.” Ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

    “Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota Polres Pamekasan, secara administrasi lengkap bisa menunjukkan kelengkapan Administrasi yang masih berlaku, dan  kebersihan serta sikap tampang sangat baik, ” jelasnya, Sabtu (15/4/2023).

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Jembatan...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Warga Binaan, Kopda Herman Efendi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami