Petugas Gabungan Pamor Keris Kabupaten Pamekasan Gencarkan Operasi Prokes

    Petugas Gabungan Pamor Keris Kabupaten Pamekasan Gencarkan Operasi Prokes

    Pamekasan - Sejumlah Petugas Gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pamekasan menggelar patroli bermotor protokol kesehatan masyarakat (Pamor Keris) di Wilayah Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (12/02/2022) malam.

    Kegiatan ini digelar dalam rangka melakukan pengawasan penerapan serta pendisiplinan prokes guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Pamekasan.

    Dipimpin langsung Kabagops Polres Pamekasan Kompol Wahyudi, sejumlah lokasi tempat keramaian menjadi sasaran dari kegiatan operasi yustisi, seperti cafe, pertokoan, dan tempat keramaian lainnya.

    Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, menjalankan 5M, guna mencegah penyebaran Covid-19.

    Sedangkan, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, oleh petugas diberikan masker gratis.

    Selaku Perwira Pengendali Kompol Wahyudi menyampaikan, petugas gabungan rutin setiap hari melaksanakan patroli kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan sebaran Covid-19 di Pamekasan.

    “Untuk itu saya berharap, protokol kesehatan tetap dipatuhi dan yang belum vaksin segera mengikuti program vaksinasi, ” himbaunya.

    Sementara itu, Serda Mashur, salah satu anggota Kodim 0826 Pamekasan yang ikut dalam operasi tersebut mengatakan, operasi Pamor Keris cukup efektif, pasalnya saat ini lonjakan kasus Covid-19 sudah kembali marak dansudah timbul virus varian baru, sehingga dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan lebih disiplin dan patuh akan Prokes Covid-19. 

    "Semoga kegiatan ini dapat menimbulkan disiplin dan kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap prokes Covid-19 untuk menekan penyebaran virus Omicron yang sudah semakin meningkat."harapnya.

    (mkr) 

    Pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Pasukan Pamor Keris Polres Pamekasan Gencar...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Betulkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami