Polres Pamekasan Terjunkan 211 Personel Gabungan Dalam Operasi Lilin Semeru 2023

    Polres Pamekasan Terjunkan 211 Personel Gabungan Dalam Operasi Lilin Semeru 2023

    PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan yang merupakan Polres Jajaran Polda Jatim menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2023” dengan menerjunkan ratusan personil gabungan untuk mengamankan pelaksanaan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

    Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2023” selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024.

    “Kita siapkan 211 personel gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP, serta stakeholder terkait akan dilibatkan untuk mengamankan pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru di Kabupaten Pamekasan, ” kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (21/12/2023).

    Ratusan personel tersebut nantinya berkolaborasi melakukan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

    “Giat ini dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian tahun, guna menciptakan harkamtibmas, termasuk pengamanan di 7 gereja di Kab. Pamekasan, ” ungkapnya.

    Dalam pengamanan Nataru nanti, AKBP Jazuli Dani Iriawan menuturkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan posko pengamanan Natal dan Tahun Baru.

    “Pos tersebut difokuskan untuk pelayanan terpadu di Area Arek Lancor sebelah Timur, sedangkan di Pos pengamanan ditempatkan diberbagai titik salah satunya di gereja-gereja, ” jelas Kapolres Pamekasan.

    AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap, dengan adanya Operasi Lilin Semeru yang nantinya akan berlangsung selama perayaan Natal dan Tahun Baru dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kab. Pamekasan. 

    “Mari bersama menciptakan suasana yang kondusif, aman, lancar dan saling toleran, ” ajaknya. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Nataru Kondusif, Kapolres Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826/Pamekasan Ikuti Apel Kesiapsiagaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami