Tanamkan Disiplin, Posrami 0826-12 Kadur Beri Materi PBB Pada Siswa SMA Miftahul Anwar

    Tanamkan Disiplin, Posrami 0826-12 Kadur Beri Materi PBB Pada Siswa SMA Miftahul Anwar

    PAMEKASAN - Babinsa Posramil 0826-12 Kadur, Serma Abd Rahman memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa SMA Miftahul Anwar yang berlokasi di Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Rabu (26/07/2023).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam meningkatkan kedisiplinan dan keterampilan fisik serta memperkuat keterhubungan antara TNI dengan masyarakat, khususnya di wilayah binaannya.

    Serma Abd Rahman Babinsa Posramil 0826-12 Kadur selaku pemberi materi PBB menyampaikan bahwa, ini sebagai salah satu cara untuk menanamkan kedisiplinan kepada siswa.

    "Pelatihan PBB akan membentuk sikap disiplin kepada siswa untuk pelaksanaan kegiatan sehari-hari baik dilingkungan sekolah maupun keluarga, " ucap Serma Abd Rahman.

    Lebih lanjut, "Kedisiplinan adalah salah satu hal yang sangat vital dalam mencapai tujuan dan kesuksesan. Melalui pelatihan PBB ini, kami berharap siswa-siswa SMA Miftahul Anwar dapat memahami pentingnya kedisiplinan dan dapat menerapkannya dalam aktivitas-aktivitas sehari-hari."

    Dalam pelaksanannya para siswa terlihat penuh semangat dalam mengikuti latihan PBB yang diberikan oleh anggota TNI, itu ditunjukkan dengan cepatnya siswa menangkap materi-materi yang diberikan, hal ini membuat bangga Sertu Muhammad. 

    "Kami bangga kepada siswa-siswi ini karena cukup semangat dalam mengikuti pelajaran yang kami berikan, "pungkasnya.

    Selain mengajarkan teknik-teknik dasar PBB, pelatihan ini juga mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan semangat gotong royong. Sersan Ahmad Hasan mengajak seluruh siswa-siswi untuk berlatih bersama dan saling membantu sehingga tercipta atmosfer yang positif dan mendukung proses pembelajaran.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Paham Radikalisme, Polisi Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Serda Hermanto Bantu Rawat Mata Pencarian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami