Tiga Pilar Kabupaten Pamekasan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin

    Tiga Pilar Kabupaten Pamekasan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin

    Pamekasan - Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jl Panglima Sudirman, Bunderan Alun-alun Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Jum'at (04/02/2022) pagi.

    Kegiatan tersebut dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid19.

    Sejumlah masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan oleh petugas. Dengan penuh sopan petugas memberikan himbauan dan edukasi kepada warga yang tidak taat prokes.

    Serma Jatim Danru Provos Kodim 0826 Pamekasan mengatakan, saat ini penyakit Covid-19 belum berakhir sehingga masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker apabila keluar rumah.

    "Masker merupakan salah satu upaya dalam mencegah penyakit virus Covid-19,  untuk itu mari kita sama-sama menggunakan masker agar tidak tertular dan menularkan penyakit." ucap Serma Jatim.

    Dalam operasi gabungan tersebut petugas tidak memberikan sangsi khusus bagi warga yang melanggar, hanya saja diberikan himbauan dan diberikan masker secara gratis.

    Kegiatan operasi yustisi terus dilaksanakan setiap hari untuk memberikan pemahaman dan pendisiplinan kepada warga masyarakat pamekasan, sehingga timbul kesadaran dari masing-masing perorangan.

    Lebih lanjut, Serma Jatim berharap, agar masyarakat pamekasan sadar akan pentingnya penggunaan masker.

    "Semoga dengan adanya kegiatan yustisi ini, timbul kesadaran dari masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah." pungkasnya.

    (mkr)

    Pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0826 Pamekasan Tinjau Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Gabungan Melaksanakan Pamor Keris...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami