Anggota Koramil 0826-04 Galis Berikan Pendampingan Vaksinasi Kepada Warga Desa Konang

    Anggota Koramil 0826-04 Galis Berikan Pendampingan Vaksinasi Kepada Warga Desa Konang

    Pamekasan - Baninsa Koramil 0826-04 Galis dan Babinkamtibmas Polsek Galis memberikan pendampingan dalam kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan secara door to door oleh tim kesehatan dari Polri, di rumah Kepala Dusun Pabangkon, Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Selasa (11/01/2022) malam.

    Kegiatan Vaksinasi secara door to door dilakukan sebagai langkah jemput bola untuk percepatan vaksinasi, serta untuk memberikan kemudahan vaksinasi warga.

    Kegiatan tersebut di pantau langsung oleh anggota Koramil 0826-04 Galis dan Polsek Galis serta Kepala Desa Konang.

    Samidi Kepala Desa Konang mengatakan, bahwa pihaknya siap mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19. 

    Ia juga meminta, agar warga masyarakat Desa Konang ikut melaksanakan vaksinasi untuk dapat meningkatkan kekebalan imun tubuh, sehingga tidak mudah terserang virus Covid-19. 

    "Saya minta kepada seluruh warga Desa Konang yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksin, untuk menjaga kekebalan imun tubuh sehingga tidak mudah terserang penyakit virus Covid-19." ucapnya.

    Sementara Kopda Sakurayis Babinsa Desa Konang mengatkan, kegiatan vaksinasi secara door to door untuk memberikan kesempatan warga yang belum melaksanakan vaksin, dikarenakan kesibukan yang dialami warga pada saat siang hari.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini banyak warga yang beraktivitas di sawah sebagai petani, banyak waktu yang dihabiskan untuk berada di sawah, dengan begitu, kita berinisiatif untuk melakukan vaksinasi pada malam hari, dimana warga sudah banyak santai dirumah.

    Kegiatan vaksinasi di berikan kepada masyarakat umum, remaja dan lansia dengan menggunakan jenis vaksin Sinovac untuk dosis 1 dan 2.

    (Mkr)

    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Himbau Warga Selalu Memakai Masker, Serda...

    Artikel Berikutnya

    Putus Penyebaran Covid-19 Kopda Muzammil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami