Memicu Kecelakaan, Satlantas Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

    Memicu Kecelakaan, Satlantas Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

    PAMEKASAN - Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.

    Satlantas Polres Pamekasan gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya, Sabtu (16/9/2023)

    Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day.

    Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono menyampaikan bahwa Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    “Jadi walaupun dalam aturannya, belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, tetapi kami mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya, ”

    Imbauan tersebut, jelas dia, mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis, ucap Kasat Lantas Polres Pamekasan.

    Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan sepeda distrik di jalan raya demi keselamatan bersama dan mencegah terjadinya Laka lantas,  himbaunya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Bencana Longsor, Sertu Tomy Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826/Pamekasan Gelar Upacara 17an,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami