Antisipasi BALI Malam Minggu, Kasat Lantas Pamekasan Pimpin Langsung Patroli di Dalam Kota Pamekasan

    Antisipasi BALI Malam Minggu, Kasat Lantas Pamekasan Pimpin Langsung Patroli di Dalam Kota Pamekasan

    PAMEKASAN - Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP L. Rahmad Budiarto, S.H., memaksimalkan anggotanya Patroli dalam Kota untuk antisipasi Balapan Liar (BALI) yang akhir-akhir ini mulai beraksi kembali setelah beberapa bulan lalu dilakukan tindakan terhadap pelaku Balap Liar. Sabtu (11/11/2023).

    AKP Rahmad yang belum genap satu bulan menjabat Kasat Lantas Polres Pamekasan ini ingin mencegah ulah pelaku Bali di Pamekasan. 

    Akhir-akhir ini memang ada beberapa aduan dari warga bahwa bila malam Minggu utamanya dan hari-hari biasa, pelaku balapan liar dengan knalpot brong beraksi di dalam kota Pamekasan, terutama didepan Pendopo Kab. Pamekasan. 

    "Informasi yang kami dapat balap liar beraksi pukul 22.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, maka kami Satlantas Polres Pamekasan tadi malam pukul 21.00 WIB, melaksanakan apel kesiapan Patroli antisipasi Bali." ungkap Kasat Lantas. 

    Hasil kegiatan patroli antisipasi balap liar, terpantau di beberapa titik rawan bali tidak nampak adanya aksi balapan liar. 

    "Kebetulan tadi malam ada kegiatan kedatangan jamaah Umroh di depan Pendopo Kab. Pamekasan, jadi padat dengan kendaraan penjemput jamaah Umroh, jadi tidak ada bali. Demikian pula dengan penggal-penggal jalan lainnya nihil balapan liar." tegas AKP Rahmad. 

    Semoga keadaan ini bisa dipertahankan, dan Kasat Lantas baru ini juga berpesan kepada warga, khususnya kawula muda, agar tidak menggunakan jalan raya untuk balapan, karena membahayakan pengguna jalan dan diri sendiri. 

    "Saya dengar ada sirkuit tempat latihan di halaman parkir Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, silakan itu bisa digunakan untuk uji nyali dan menyalurkan bakatnya, dan semoga menjadi pembalap yang handal di Pamekasan." harap Kasat Lantas. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sosialisasi Aman Bebas Bullying di...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Komsos...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami