Antisipasi Bencana, Danramil 0826-10 Waru Beri Pelatihan Tanggap Bencana

    Antisipasi Bencana, Danramil 0826-10 Waru Beri Pelatihan Tanggap Bencana

    PAMEKASAN - Kapten Cba Benny Purwanto, Danramil 10/Waru, Memberikan Materi Pelatihan Tanggap Bencana Desa Se-Kecamatan Waru di Aula Pertemuan Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Rabu (02/07/2023).

    Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana Desa Se-Kecamatan Waru kerja sama antara Forkopimka Waru dan BPBD Kabupaten Pamekasan yang diikuti oleh 100 peserta dari perwakilan masing-masing desa di wilayah Kecamatan Waru.

    Dalam sambutannya, Kapten Cba Benny Purwanto menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

    "Peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta adalah hal yang krusial dalam upaya meminimalkan dampak bencana serta menyelamatkan lebih banyak nyawa dan harta benda, "ucap Kapten Cba Benny Purwanto.

    Pelatihan ini melibatkan peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, relawan, pemuda, dan masyarakat umum.

    Kehadiran anggota TNI dari Koramil 0826-10 Waru dan Polsek Waru juga turut memperkuat dan mendukung pelaksanaan pelatihan ini.

    Kegiatan ini mencakup sejumlah materi terkait penanggulangan bencana alam, di antaranya:

    1. Evakuasi dan Penyelamatan
    2. Pertolongan Pertama
    3. Komunikasi Darurat
    4. Tata Kelola Posko Bencana

    Kapten Cba Benny Purwanto berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan menjadi ujung tombak dalam menghadapi dan mengurangi dampak bencana alam di wilayah mereka. 

    Ia juga menekankan pentingnya penyebarluasan pengetahuan ini kepada masyarakat luas agar masyarakat memiliki kesiapsiagaan yang tinggi dalam menghadapi bencana alam.

    "Dengan dilaksanakannya kegiatan seperti ini, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana alam, serta mampu bekerja sama secara sinergis dengan aparat terkait untuk menjalankan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien, " pungkasnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Masuk Dapur, Serda Ismail Marzuki...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Stunting Danramil 0826-09 Pakong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami