Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Monitoring Pembangunan Infrastruktur Di Desa Binaan

    Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Monitoring Pembangunan Infrastruktur Di Desa Binaan

    PAMEKASAN - Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Koptu Ahmad Kusairi mendampingi Forkopimcam Pakong melaksanakan pengecekan pembangunan dua unit Kamar Mandi dan Plengsengan Kali di Desa Ban-ban, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Kamis (11/05/2023).

    Kegiatan pengecekan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ban-ban dengan penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2022.

    Koptu Ahmad Kusairi selaku Babinsa Desa Ban-ban mengapresiasi atas pembangunan kamar mandi sebagai sarana umum dan juga plengsengan kali untuk kelancaran saluran air dan pencegahan longsor.

    "Saya sangat mendukung upaya pemerintah Desa Ban-ban untuk membangun kamar mandi sehingga dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan pembersihan badan, sehingga masyarakat dapat hidup bersih dan terhindar dari bermacam penyakit, " ungkapnya.

    "Selain itu plengsengan yang dibangun juga sangat bermanfaat untuk kelancaran saluran air sehingga tidak terjadi banjir dan longsor akibat kikisan air, " lanjutnya.

    Koptu Akhmad Kusairi juga berpesan kepada warga agar selalu merawat dan menjaga hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ban-ban sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat.

    "Sebagai Babinsa saya berpesan kepada masyarakat agar merawat dan menjaga sarana dan prasarana yang sudah di bangun oleh pemerintah desa ini, sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang, "pesan Koptu Akhmad Kusairi.

    Kegiatan monitoring pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa Ban-ban dengan anggaran dana desa di hadiri Camat Pakong beserta staf, Danramil 0826-09 Pakong, Wakapolsek Pakong, Babinsa dan Babinkamtibmas, BPD, Kades Ban-ban, Pendamping Desa serta Tokoh Masyarakat.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Babtu...

    Artikel Berikutnya

    Sigap, Danramil 0826-09 Pakong Pantau Langsung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami