Bentuk Kepedulian Polri, Polres Pamekasan Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terdampak Banjir

    Bentuk Kepedulian Polri, Polres Pamekasan Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terdampak Banjir

    PAMEKASAN – Guna meringankan beban masyarakat khususnya di bulan suci ramadhan. Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran menyalurkan sembako kepada masyarakat Pamekasan yang membutuhkannya.

    Dalam penyaluran sembako kali ini, tampak Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi beberapa PJU memberikan bantuan sembako kepada masyarakat secara door to door ke rumah warga yang terdampak banjir dan kepada Abang becak yang lagi mangkal di pinggir jalan-jalan, Rabu (29/3/2023).

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan bantuan sembako ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Pamekasan kepada warga masyarakat yang membutuhkan yang terdampak banjir dan kenaikan serta fluktuasi harga sembako saat bulan ramadhan.

    “Dalam kegiatan penyaluran sembako ini, kami mendatangi langsung rumah warga dengan maksud agar bantuan ini dapat tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan di bulan suci Ramadhan, ” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

    Iptu Sri Sugiarto menyebut, pemberian sembako kepada masyarakat yang membutuhkannya akan terus dilakukan oleh Polres Pamekasan maupun Polsek jajaran sepanjang bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menebar kebaikan di bulan Ramadan yang penuh berkah. 

    "Kami berharap, bantuan sembako ini dapat membantu mengurangi beban ekonomi warga di Bulan Suci Ramadhan dan Polri khususnya Polres Pamekasan serta Polsek Jajaran semakin dekat dengan masyarakat”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

    Sementara itu, warga yang menerima bantuan sembako mengucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan oleh Polres Pamekasan. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bujur Timur Bersama Tagana Dan Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Warga Takmampu, Babinsa Dan Babinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami