Beri Rasa Aman, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pengamanan Pantai Talang Siring 

    Beri Rasa Aman, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pengamanan Pantai Talang Siring 

    PAMEKASAN - Libur weekend dan lebaran Idul Fitri membuat tempat wisata Pantai Talang Siring yang ada di Desa Montok, Kecamatan Larangan - Pamekasan rame dipadati pengunjung untuk menikmati suasana liburan bersama keluarga.

    Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bersama Babinkamtibmas dan petugas tempat wisata melaksanakan pengamanan.

    Sertu Moh Fauzi mengatakan bahwa keberadaan aparat untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban dan kenyamanan pengunjung selama melaksanakan liburan di Pantai Talang Siring.

    "Kita melaksanakan tugas pengamanan untuk menjaga agar situasi kondisi di tempat wisata ini tetap kondusif, tertib, aman dan nyaman, sehingga para pengunjung merasa betah selama melaksanakan liburan di Pantai Talang Siring ini, " ucap Sertu Moh Fauzi, Sabtu (29/04/2023).

    Selain memantau situasi di wisata Pantai Talang Siring anggota Koramil 0826-05 Larangan juga melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalulintas di jalan pintu masuk untuk kelancaran dan keamanan baik pengendara maupun pengunjung yang akan masuk ke area tempat wisata.

    "Kita tidak hanya memantau di dalam area tempat wisata tetapi juga membantu pengamanan di jalan raya khususnya di pintu masuk, hal ini untuk menjaga keselamatan para pengunjung serta untuk mengatur kelancaran arus lalulintas dari arah Pamekasan ke Sumenep serta sebaliknya, "tutur Moh Fauzi.

    Keberadaan aparat keamanan menjadikan situasi Kamtibmas di tempat wisata Pantai Talang Siring dalam kondisi yang aman dan terkendali sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung Pantai Talang Siring.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas Babinsa Bulay Silaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami